materi perpajakan

Advertisement
BAB I
Pengertian pajak


1. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Sumitro, S. H., dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan (1977), pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung, ditujukan untuk membayar pengeluaran umum dan selebihnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

3. Prof. Dr. P. J. A. Adriani pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

4. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

5. Smeets pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

6. Suparman Sumawidjaya pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum

7. Leroy Beaulieu pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



BAB II
Jenis-jenis pajak


1. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak pertambahan nilai (PPn) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam suatu Daerah Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

3. Pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu/penghasilan tinggi; atau
c. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
d. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.


Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.

b. Pajak restoran
Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran.
Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10%

c. Pajak Hiburan;
Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1) Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2) Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
3) Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4) Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5) Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6) Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
d. Pajak Reklame;
Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.

Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1) Reklame Kain
2) Reklame Melekat, Stiker
3) Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4) Reklame Udara
5) Reklame Suara
6) Reklame Film/Slide
7) Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir

BAB III
Macam-macam pajak



1. Pajak menurut sifatnya :
a. Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak penghasilandan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
b. Pajak tak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh : Bea Impor, Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Bea Materai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2. Pajak menurut sifatnya :
a. pajak subyektif adalah pajak yang berdasarkan pada subyeknya yang selanjutnya dicari syarat obyektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPh.
b. Pajak obyektif adalah pajak yang berdasarkan pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN dan PPnBM.

3. Pajak menurut pemungutannya :
a. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : PPh, PPN, PPnBM, PBB, pajak ekspor, pajak migas dan bea materai.
b. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak reklame, pajak hiburan, dan lain-lain.

4. Pajak menurut Subyek pajaknya :
a. Pajak perseorangan adalah pajak yang dibebankan pada individu wajib pajak secara pribadi, contohnya adalah pajak penghasilan.
b. Pajak badan adalah pajak yang dibebankan pada suatu organisasi atau perusahaan, contohnya adalah PPN.

5. Jenis pajak menurut asalnya :
a. Pajak dalam negeri adalah pajak yang diperoleh dari seluruh warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia.
b. Pajak luar negeri adalah pajak yang diperoleh dari orang-orang asing yang berpenghasilan di Indonesia.
6. Pajak menurut obyek pajaknya :
a. Obyek pajak keadaan. Contoh : PPh dan PBB.
b. Obyek pajak kejadian. Contoh : bea keluar dan bea masuk.
c. Obyek pajak pemakaian. Contoh : bea cukai dan materai.
d. Obyek pajak perbuatan. Contoh : PPN dan BBN.

BAB IV
Subjek pajak

Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Bisa juga disebut dengan orang berkewajiban membayar pajak. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
1. Pajak penghasilan
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) nya dijelaskan, bahwa yang menjadi subjek pajak dalam Pajak Penghasilan adalah :
a) Orang pribadi atau perseorangan;
b) Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan;
c) Badan;
d) Bentuk usaha tetap (BUT)
Penjelasan selanjutnya Pasal 2 ayat (1) adalah:
a) Orang pribadi atau perseorangan;
Sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia, atau pun tidak bertempat tinggal di Indonesia.
b) Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan;
Merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak dikemudian hari, ini menjadi dasar agar pengenaan pajak dari warisan tersebut tetap terjamin, berhubung misalnya yang punya harta (warisan) semasa hidup tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab dikemudian hari apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
c) Badan;
Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
d) Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (5), UU No. 36 tahun 2008-PPh, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap, adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
1) Tempat kedudukan manajemen ;
2) Cabang Perusahaan ;
3) Kantor Perwakilan;
4) Gedung Kantor ;
5) Pabrik ;
6) Bengkel ;
7) Gudang ;
8) Ruang untuk promosi dan penjualan;
9) Pertambangan dan penggalian sumber alam ;
10) Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
11) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
12) Pemberian jasa lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12(dua belas) bln;
13) Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas ;
14) Pegawai perusahaan asuransi yang tidak bertempat kedudukan di Indonesia
15) Agen elektronik yang dimiliki, disewa, atau digunakan untuk menjalankan usaha melalui internet.

2. Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasar UU PPN tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP
Pengusaha Kena Pajak sebagai subjek PPN, yaitu :
1. Importir & Eksportir
2. Pemborong atau kontraktor
3. Pedagang besar
4. Pedagang eceran besar

3. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Adalah orang atau badan yang mempunyai kewajiban untuk melunasi PBB sesuai dengan ketentuan UU PBB
Subjek pajaknya :
a) Mempunyai suatu hak atas bumi
b) Memperoleh manfaat atas bumi
c) Memiliki, menguasai
d) Dan seperti disebutkan dalam Undang-Undang

4. Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Adalah mereka yang menerima pengalihan hak (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dsb) atas tanah dan bangunan, baik badan maupun orang pribadi.

5. Subjek Bea Meterai
Adalah pihak yang menggunakan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 1985 yang telah dikenakan pajak. Apabila suatu doumen belum dibubuhi Bea Meterai, namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pihak yang akan menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti, dibebani kewajiban untuk melunasi Bea Meterainya terlebih dulu.

BAB V
Objek pajak



Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun atau disebut juga dengan barang yang dikenakan pajak untuk dipenuhi oleh subjek pajak.

1. Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan. Sedangkan pengertian penghasilan itu sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan, baik investasi maupun konsumsi.
UU PPh mengatur lebih rinci pembagian objek pajak, antara lain sbb :
1. Penghasilan yang diterima secara teratur (gaji, uang pensiun bulanan, upah, dll)
2. Penghasilan yang diperoleh secara tak teratur (jasa produksi, bonus, dll)
3. Impor barang dan/ penyerahan barang
4. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
5. Dividen, Royalti, Bunga (premium, diskonto, dll)

2. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Yang dikenakan pajak bisa terkena PPN atas penyerahan barang dan jasa tersebut harus memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Yang diserahkan adalah BKP atau JKP (karena ada jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak)
2. Dilakukan di dalam Daerah Pabean
3. Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
4. Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari

3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Adalah benda tidak bergerak
Objek PBB yang tidak dikenakan PBB meliputi :
1. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk memperoleh keuntungan di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
2. Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasional, dll

4. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (termasuk tanaman di atasnya), tanah dan bangunan, atau bangunan.

5. Objek Bea Meterai
Adalah dokumen. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang wajib dikenakan Bea Meterai :
1. Akta-akta notaris termasuk salinannya
2. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
3. Surat berharga
4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
Sedangkan, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah :
1. Surat penyimpanan barang
2. Konosemen
3. Ijazah
4. Kuitansi

BAB VI
Fungsi atau faedah pajak



1. Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.

2. Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.

3. Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.

4. Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.

5. Fungsi stabilitas artinya pajak sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pajak dapat digunakan untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi melalui penentuan tarif pajak

BAB VII
Tarif dan ketentuan pajak penghasilan (PPh)



1. Tarif pajak
a. 0 – 50.000.000 = 5%
b. 50.000.000 – 250.000.000 = 15%
c. 250.000.000 – 500.000.000 = 25%
d. Diatas 500.000.000 = 30%
2. Biaya jabatan biasanya selalu dibebankan yang biasanya besarnya 5% dari penghasilan bruto
3. Ketentuan yang menambah penghasilan diantaranya :
a. Premi jaminan kecelakaan kerja
b. Premi jaminan kematian
c. Biaya cuti hamil
d. Biaya melahirkan
e. Tunjangan
4. Yang mengurangi penghasilan diantaranya :
a. Dikenai biaya jabatan yang dipotong dari gaji
b. Iuran pensiun
5. Bagi yang tidak punya NPWP maka pajaknya dihitung 120% x pajak sebulan


BAB VIII
Contoh soal


1. Pajak pegawai harian
Tn Ridwann sebagai pegawai harian di gaji Rp 150.000/hari dengan status kawin anak satu (K1)

Jawab :
Upah sehari Rp 150.000
Batas upah harian Rp 150.000˗
0
Maka tidak kena pajak
Pada hari ke-14 jumlah kumulatif upah yang diterima Rp 2.100.000 melebihi Rp 2.025.000. Maka perhitungannya
 Hari ke-14
14 × Rp 150.000 Rp 2.100.000
14(Rp 28.350.000) Rp 1.102.500˗
360 Rp 997.500

5% × Rp 997.500 Rp 49.875
PPh yang sudah
dipotong sampai hari-13 Rp 0 ˗
Rp 49.875
Pada hari-14 upah bersih yang diterima (Rp 150.000 ˗ Rp 49.875=Rp 100.125)
 Hari ke-15 dan seterusnya
Upah sehari Rp 150.000
(Rp 24.350.000) Rp 78.750˗
360 Rp 71.250
5% × Rp 71.250 = Rp 3.563
Pada hari-15 dan seterusnya upah yang diterima adalah
(Rp 150.000 ˗ Rp 3.563 = Rp 146.437)
Advertisement
Sabtu, 01 November 2014

0 Response to "materi perpajakan"

Posting Komentar